Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan yaitu:
- Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani
- Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
- Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas atau volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Kontrak Harga Satuan juga dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur.
Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak. Dalam konsep harga satuan harus didasari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak.
Dapat terjadi tambah atau kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran.
Kontrak harga satuan ini lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan biaya.
(TETAP) Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total
Ada beberapa tahapan terkait dengan kontrak, yaitu:
1. Penyusunan rancangan kontrak
Hal ini bertujuan sebagai pedoman bagi kelompok kerja pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi penyedia dalam menyusun penawaran.
2. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
Sebelum penandatanganan kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan kontrak antara pejabat penandatangan kontrak (PPK) dengan penyedia.
3. Penandatanganan Kontrak
PPK dan penyedia wajib memeriksa kembali rancangan kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar dokumen kontrak.
4. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Sebelum melaksanakan Kontrak, PPK dan penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi kontrak.
5. Pengendalian Kontrak
Para pihak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh PPK, pihak ketiga yang independen dan penyedia atau pengguna akhir.
6. Perubahan Kontrak
PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak, menambah atau mengurangi jenis kegiatan, serta mengubah spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan kondiri lapangan atau mengubah jadwal pelaksanaan.
7. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
a. Penghentian Kontrak
Kontrak berhenti apabila terjadi keadaan kahar. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK disertai alasan penghentian pekerjaan.
b. Berakhirnya Kontrak
Kontrak berakhir jika pekerjaan telah selesai. Hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam kontrak sudah terpenuhi.
8. Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh PPK atau penyedia karena alasan tertentu.