Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan beragam, dengan lebih dari 17.000 pulau dan 270 juta penduduk. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam hal pembangunan dan pemerataan, terutama di antara pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan ini adalah dengan merencanakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Lokasi baru ini lebih dikenal dengan nama Nusantara atau Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemindahan ibu kota negara merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kedaulatan dan integritas nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan. Proyek ini juga diharapkan dapat mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan penduduk, serta mempercepat pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur.
Namun, proyek strategis sebesar ini tentu tidak mudah untuk dilaksanakan. Diperlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, manajemen proyek menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melaksanakan dan menyelesaikan proyek IKN. Secara lebih lengkap, artikel ini akan membahas informasi terkait master plan, progres terbaru, hambatan dan tantangan, hingga strategi pemerintah terkait dengan manajemen proyek IKN.
Master Plan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Mengutip dari laman MCM Properti Syariah, master plan merupakan berkas yang berfungsi untuk menjelaskan terkait perencanaan pengembangan supaya lebih sistematis. Master plan mencakup desain perkotaan, lanskap, infrastruktur, penyediaan layanan, sirkulasi, penggunaan lahan sekarang dan masa depan, dan bentuk bangunannya. Master plan juga menunjukkan konsep pembangunan keseluruhan yang mencakup visi kawasan yang mensejahterakan semua penghuninya, baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Master plan IKN disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama dengan konsultan internasional AECOM dan Nippon Koei. Kemudian, disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Pembangunan infrastruktur IKN Nusantara dilaksanakan secara bertahap dengan mengusung konsep “Future Smart Forest City of Indonesia”.
IKN direncanakan memiliki tiga konsep dasar dalam perencanaan tata ruang, yaitu:
1. Forest City
Konsep ini mengusung prinsip-prinsip pembangunan hijau (green development) yang berwawasan lingkungan. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dengan pelestarian ekosistem hutan. Konsep ini juga menekankan pentingnya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan. Konsep ini diwujudkan dengan menerapkan standar-standar lingkungan hidup yang tinggi, seperti net zero carbon emission, 100% energi terbarukan, pengelolaan air bersih dan limbah yang efisien, pengurangan sampah dan daur ulang, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
2. Smart City
Konsep ini mengusung prinsip-prinsip pembangunan cerdas (smart development) yang berbasis teknologi. Konsep ini menekankan pentingnya meningkatkan kinerja, keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan teknologi canggih dan inovatif. Konsep ini juga menekankan pentingnya mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan solusi-solusi pintar untuk permasalahan-permasalahan perkotaan.
3. Wellness City
Konsep ini mengusung prinsip-prinsip pembangunan sehat (wellness development) yang berorientasi pada kesejahteraan manusia. Konsep ini menekankan pentingnya menciptakan kondisi lingkungan fisik maupun sosial yang mendukung kesehatan fisik maupun mental penduduk kota. Konsep ini juga menekankan pentingnya memberikan aksesibilitas dan kesempatan yang setara bagi semua penduduk kota untuk menikmati layanan-layanan publik yang berkualitas. Konsep ini diwujudkan dengan membangun infrastruktur dan fasilitas yang mendukung fungsi sosial budaya, seperti pusat pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, dan agama.
Selain itu, disebutkan bahwa proyek IKN akan membangun tiga kawasan utama, yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kawasan Barat, dan Kawasan Timur. KIPP direncanakan akan menjadi kawasan yang menjadi pusat kegiatan pemerintahan, diplomasi, dan protokoler. Kawasan ini meliputi Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR/DPD, Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, BIN, Kedutaan Besar, dan lain-lain. Sementara Kawasan Timur dan Barat akan difokuskan menjadi kawasan perkantoran, bisnis, pusat pengembangan talenta, perguruan tinggi, dan fasilitas lainnya.
Berdasarkan laman resmi Kementerian PUPR, seluruh pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022-2024 terdiri dari sekitar 103 proyek konstruksi dengan total biaya USD1,59 miliar atau Rp23.94 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah.
Target waktu pelaksanaan proyek IKN adalah mulai dari tahun 2022 hingga 2045. Target ini dibagi menjadi lima fase, yaitu:
1. Fase I (2022-2024)
Pembangunan tahap awal, meliputi pemindahan ASN, TNI, Polri, dan BIN ke Kawasan IKN, pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR/DPD, dan perumahan, serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal.
2. Fase II (2025-2035)
Pembangunan inti, meliputi penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan IKN, pengembangan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi, pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
3. Fase III (2035-2045)
Pembangunan lanjutan, meliputi pembangunan infrastruktur dan ekosistem tiga kota di Kawasan IKN, menjadikan IKN sebagai destinasi FDI nomor satu untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia serta menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara, mencapai net zero carbon emission dan 100% energi terbarukan pada kapasitas terpasang.
4. Fase IV (2045 dan selanjutnya)
Pengembangan berkelanjutan, meliputi mengukuhkan reputasi IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua” dan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing, masuk dalam 10 kota layak huni terbaik serta mencapai net zero carbon emission dan 100% energi terbarukan pada kapasitas terpasang. IKN juga ditargetkan menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa yang mencapai target netral karbon tersebut.
5. Fase V (2050 dan seterusnya)
Pemeliharaan dan peningkatan kualitas, meliputi melakukan perawatan dan perbaikan infrastruktur dan fasilitas yang ada di IKN, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru yang berpotensi, serta mengantisipasi perubahan lingkungan global dan tantangan masa depan.
Progres Pembangunan IKN Saat Ini
Setelah master plan IKN disetujui dan ditetapkan, proyek IKN mulai memasuki tahap persiapan pembangunan. Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempersiapkan pembangunan IKN. Berikut adalah beberapa kegiatan yang telah dilakukan hingga saat ini:
1. Perencanaan Detail
Kegiatan ini telah selesai dilakukan oleh Bappenas bersama dengan konsultan internasional AECOM dan Nippon Koei untuk menyusun rancangan teknis dan rancangan anggaran biaya (RAB) dari setiap infrastruktur yang akan dibangun di IKN. Kegiatan ini juga telah melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagai pengguna infrastruktur tersebut.
2. Pengadaan Lahan
Kegiatan ini telah mencapai progres sekitar 80 persen, dengan luas lahan yang telah diinventarisasi sekitar 205.000 hektare dari total 256.000 hektare. Kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara/Kutai Kartanegara untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan atau pemegang hak atas tanah.
3. Perizinan
Kegiatan ini telah mencapai progres sekitar 70 persen, dengan jumlah perizinan yang telah diterbitkan sekitar 140 dari total 200 perizinan. Kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara/Kutai Kartanegara untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan untuk pembangunan IKN. Kegiatan ini meliputi perizinan administratif, perizinan teknis, perizinan lingkungan, dan perizinan sosial.
Pembebasan Lahan
Kegiatan ini telah mencapai progres sekitar 60 persen, dengan luas lahan yang telah dibebaskan sekitar 123.000 hektare dari total 205.000 hektare. Kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara/Kutai Kartanegara untuk melakukan proses pembebasan lahan yang telah diidentifikasi dan diinventarisasi untuk pembangunan IKN. Kegiatan ini melibatkan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan atau pemegang hak atas tanah. Kegiatan ini juga mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan partisipasi.
4. Pengembangan Infrastruktur Dasar
Kegiatan ini telah mencapai progres sekitar 40 persen, dengan beberapa infrastruktur dasar yang telah selesai dibangun seperti jalan tol Balikpapan-Samarinda, jalan arteri Sepaku-Samarinda, jembatan Mahakam IV, bandara APT Pranoto, pelabuhan Balikpapan Baru, kereta api Samarinda-Bontang, listrik 500 kV, air bersih Sungai Sepaku, air limbah Embung Mentawir, drainase Bendungan Sepaku Semoi, telekomunikasi Palapa Ring Timur, dan gas pipa Kalimantan Jawa. Kegiatan ini dilakukan oleh Kementerian PUPR bersama dengan BUMN, BUMD, swasta, dan KPBU untuk membangun infrastruktur dasar yang diperlukan untuk mendukung pembangunan IKN. Infrastruktur dasar ini meliputi jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jembatan, terowongan, bandara, pelabuhan, kereta api, transportasi umum, listrik, air bersih, air limbah, drainase, telekomunikasi, dan gas.
Hingga saat ini, progres dari proyek IKN masih berada pada tahap persiapan pembangunan. Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempersiapkan pembangunan IKN. Namun, kegiatan-kegiatan ini masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, seperti koordinasi antar lembaga, penyesuaian regulasi, keterbatasan anggaran, keterlibatan masyarakat, dampak lingkungan, dan risiko bencana alam.
Tantangan dan Hambatan dalam Proyek Pembangunan IKN
Pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat tengah menghadapi beberapa tantangan dan hambatan selama proyek pembangunan IKN berlangsung, yang di antaranya adalah:
1. Koordinasi antar Lembaga
Pembangunan IKN melibatkan banyak lembaga, baik dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, swasta, maupun KPBU. Hal ini menuntut adanya koordinasi yang baik dan efektif antara semua pihak yang terlibat, agar tidak terjadi tumpang tindih, konflik, atau keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Koordinasi ini juga harus memperhatikan aspek hukum, teknis, sosial, lingkungan, dan keamanan.
2. Penyesuaian Regulasi
Pembangunan IKN membutuhkan penyesuaian regulasi yang mendukung dan memfasilitasi proyek ini. Beberapa regulasi yang perlu disesuaikan antara lain adalah terkait dengan status hukum wilayah IKN, perizinan berusaha, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan tenaga kerja, pemberdayaan UMKM, investasi, perpajakan, dan penegakan hukum. Penyesuaian regulasi ini harus dilakukan secara cepat dan tepat agar tidak menghambat proyek.
3. Keterbatasan Anggaran
Pembangunan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 466 triliun. Anggaran ini bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, swasta, dan KPBU. Namun, anggaran ini masih belum mencukupi untuk membiayai semua infrastruktur yang dibutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penghematan biaya, optimalisasi sumber daya, dan pencarian sumber pendanaan alternatif untuk menutupi kekurangan anggaran.
4. Keterlibatan Masyarakat
Pembangunan IKN berdampak pada masyarakat setempat yang tinggal di wilayah IKN. Masyarakat setempat memiliki hak-hak atas tanah dan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan IKN, mulai dari perencanaan, pengadaan lahan, pembebasan lahan, hingga pemeliharaan infrastruktur. Keterlibatan masyarakat ini harus dilakukan dengan menghormati hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil dan layak.
Manajemen Proyek IKN
Proyek IKN merupakan proyek yang sangat kompleks dan multidimensi, yang melibatkan banyak pihak, sumber daya, aktivitas, dan risiko. Proyek ini juga memiliki tujuan dan sasaran yang jelas, serta batasan waktu, biaya, dan kualitas yang ketat. Oleh karena itu, proyek ini membutuhkan penerapan manajemen proyek yang baik dan profesional untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana.
Mengutip Dimyati dan Nurjaman dalam buku “Manajemen Proyek” (2014), manajemen proyek merupakan tata cara mengorganisasikan dan mengelola sumber penghasilan yang penting untuk menyeiesaikan proyek dari awai sampai akhir. Manajemen proyek dapat diterapkan pada jenis proyek apa pun, dan dipakai secara luas untuk menyelesalkan proyek yang besar dan kompleks. Fokus utama manajemen proyek adalah pencapaian tujuan akhir proyek dengan segaia batasan yang ada, waktu, dan dana yang tersedia.
Dalam konteks proyek IKN, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menerapkan manajemen proyek yang baik dan profesional, antara lain:
- Menetapkan Badan Otorita Ibu Kota Negara (BOIKN) sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan pengelolaan proyek IKN. BOIKN memiliki tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, dan anggaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 20192. BOIKN juga didukung oleh Dewan Pengarah yang dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua Pelaksana.
- Menyusun master plan IKN sebagai dokumen penting yang menggambarkan secara komprehensif tentang konsep, strategi, program, kegiatan, dan anggaran dalam rangka mewujudkan visi dan misi proyek IKN. Master plan IKN disusun oleh Bappenas bersama dengan konsultan internasional AECOM dan Nippon Koei, serta melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagai pengguna infrastruktur. Master plan IKN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
- Melakukan pengadaan barang dan jasa secara cepat dan tepat untuk pembangunan infrastruktur IKN. Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kompetitif, wajar, dan tidak diskriminatif. Pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup, sosial budaya, hukum dan perundang-undangan, serta keamanan dan pertahanan.
- Melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan proyek IKN. Supervisi dan evaluasi dilakukan untuk memantau kemajuan pekerjaan, mengendalikan kualitas hasil pekerjaan, mengidentifikasi masalah dan risiko yang timbul, serta memberikan rekomendasi perbaikan atau penyesuaian jika diperlukan. Supervisi dan evaluasi juga dilakukan untuk mengukur dampak proyek IKN terhadap lingkungan hidup, sosial budaya, ekonomi, hukum dan perundang-undangan, serta keamanan dan pertahanan.
Selain itu, pemerintah juga ikut melibatkan peran teknologi dalam mengelola proyek IKN, seperti:
1. Teknologi BIM (Building Information Modelling)
Teknologi ini merupakan suatu metode atau sistem pengelolaan maupun pengorganisasian berbagai aktivitas dari sebuah proyek konstruksi secara digital. Teknologi ini memungkinkan pekerjaan konstruksi dipantau secara real-time, termasuk akses manajemen dokumen dan persetujuan desain dan konstruksi. Teknologi ini juga membantu koordinasi, integrasi, efisiensi, dan pengendalian kualitas hasil pekerjaan.
2. Teknologi GIS (Geographic Information System)
Teknologi ini merupakan suatu sistem informasi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan menampilkan data geospasial. Teknologi ini memungkinkan pemetaan dan perencanaan tata ruang IKN secara akurat dan komprehensif. Teknologi ini juga membantu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah IKN.
3. Teknologi Smart Construction
Teknologi ini merupakan suatu konsep pembangunan infrastruktur yang menggunakan teknologi canggih dan inovatif untuk meningkatkan kinerja, keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan. Beberapa contoh teknologi smart construction yang digunakan atau dimanfaatkan dalam proyek IKN antara lain adalah electric charging lane, alternative use of primary roads as runways, integrated urban water management, immersed tunnel on toll road, dan smart parking system.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menerapkan manajemen proyek yang baik dan profesional dalam pelaksanaan proyek IKN, termasuk dalam pemanfaatan teknologi. Upaya-upaya ini mencerminkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan proyek IKN. Upaya-upaya ini juga mencerminkan penerapan prinsip-prinsip manajemen proyek dalam menetapkan ruang lingkup pekerjaan, waktu pekerjaan, anggaran pekerjaan, regulasi pekerjaan, dan tata kelola pekerjaan. Selain itu, pemerintah ini juga memperhatikan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan proyek IKN, seperti lingkungan hidup, sosial budaya, ekonomi, hukum dan perundang-undangan, serta keamanan dan pertahanan.
Kesimpulan
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya Nusantara atau Ibu Kota Nusantara (IKN), merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan dan pemerataan di Indonesia. Master plan IKN telah disusun sejak lama. Dalam master plan ini disebutkan bahwa proyek IKN memiliki tiga konsep dasar dalam perencanaan tata ruang, yaitu Forest City, Smart City, dan Wellness City. Namun, proyek raksasa ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti koordinasi antar lembaga, penyesuaian regulasi, keterbatasan anggaran, dan keterlibatan masyarakat setempat. Untuk mencapai kesuksesan proyek IKN, penerapan manajemen proyek yang baik dan profesional menjadi kunci penting. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk penggunaan teknologi BIM, GIS, dan Smart Construction untuk mengelola proyek ini dengan lebih efektif dan efisien.
Pada akhirnya, proyek IKN memiliki potensi besar untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Namun, pemerintah harus terus menghadapi tantangan dan mengatasi hambatan yang ada dengan komitmen, kerjasama, dan ketelitian dalam mengelola proyek ini. Dengan penerapan manajemen proyek yang baik dan penggunaan teknologi yang tepat, proyek IKN memiliki peluang besar untuk berhasil dan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia yang maju dan berkelanjutan.
Referensi
Hamdan, D., & Nurjaman, K. (2014). Manajemen proyek. In Bsi.ac.id. Pustaka Setia. https://elibrary.bsi.ac.id/readbook/203909/manajemen-proyek
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Kementerian PUPR Ajak Investor Jepang untuk Berinvestasi di IKN Nusantara. Kementerian PUPR. https://www.pu.go.id/berita/kementerian-pupr-ajak-investor-jepang-untuk-berinvestasi-di-ikn-nusantara
Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2022. https://www.ikn.go.id/storage/regulasi/perpres-63-tahun-2022.pdf
Team MCM Properti. (2022, September 15). Pelajari Apa Itu Masterplan Dan Contoh Lengkapnya - Real Estate Developer Tangerang Selatan. Real Estate Developer Tangerang Selatan. https://mcmproperti.id/blog/ideas/apa-itu-masterplan