Kawasan Industri merupakan tempat di mana industri-industri berkumpul dan dilengkapi dengan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan kawasan industri itu sendiri. Bedanya dengan Zona Industri, di situ cuma ada kumpulan industri tanpa fasilitas yang memadai.
Di Indonesia, pada mulanya kawasan industri hanya dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN sebagai respons terhadap banyaknya industri yang menimbulkan polusi lingkungan, keterbatasan infrastruktur, dan masalah perkembangan kawasan permukiman yang berdekatan dengan industri. Tapi seiring dengan meningkatnya investasi dari dalam dan luar negeri, pemerintah melalui Keppres No. 53 tanggal 27 Oktober 1989 mengizinkan pengembangan kawasan industri oleh swasta.
Bagi pihak swasta, kebijakan baru ini adalah peluang usaha yang sangat menguntungkan, sehingga semakin banyak kawasan industri baru yang dikelola oleh swasta di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi regional, seperti Jabotabek dan Gerbangkertasusila.
Pengertian Kawasan Industri
Menurut United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) pada tahun 1997, kawasan industri dapat didefinisikan sebagai sebidang lahan yang dikembangkan dan dibagi menjadi kavling-kavling sesuai perencanaan, dilengkapi dengan infrastruktur jalan, transportasi, dan utilitas umum lainnya. Tujuan utama pembangunan kawasan industri adalah menyediakan fasilitas pelayanan penunjang yang mendorong pertumbuhan sektor industri manufaktur. Fasilitas tersebut meliputi transportasi, energi, pergudangan, logistik, pendidikan, penelitian, pusat bisnis, pengolahan data, perumahan, pariwisata, olahraga, dan fasilitas medis.
Di Indonesia, istilah kawasan industri disebutkan dalam Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, kawasan industri adalah kawasan yang menjadi pusat kegiatan industri dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia
Menurut Jurnal DIMENSI (Journal of Architecture and Built Environment), pada tahun 1876, Inggris mengembangkan kawasan industri pertama bernama Trafford Park Estates dengan luas sekitar 500 hektar. Hingga tahun 1950-an, kawasan ini menjadi yang terluas. Di Amerika Serikat, pada awal abad ke-20, kawasan industri dikembangkan di Chicago, seperti Central Manufacturing District (1902) dengan luas 105 hektar, The Clearing Industrial District (1909) dengan luas 215 hektar, dan The Pershing Road District (1910) dengan luas 40 hektar. Pada tahun 1960-an, di Amerika Serikat juga muncul kawasan industri bernama Science Park atau Technology Park yang diperuntukkan untuk penelitian dan pengembangan. Pada tahun 1970-an, muncul konsep Business Park di mana berbagai kegiatan seperti perkantoran, industri, perdagangan, dan rekreasi dikumpulkan dalam satu kawasan. Pada tahun 1980-an, konsep ini juga melibatkan kawasan perumahan.
Di Indonesia, pengembangan kawasan industri dimulai pada awal tahun 1970-an sebagai upaya untuk menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Awalnya, pemerintah mengembangkan kawasan industri melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 1973, dibangun kawasan industri pertama yaitu Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (JIEP), diikuti oleh Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) pada tahun 1974. Pemerintah juga mengembangkan kawasan industri lainnya seperti KI Cilacap (1974), KI Medan (1975), KI Makassar (1978), KI Cirebon (1984), dan KI Lampung (1986).
Pada tahun 1986, pemerintah melalui PT. Kawasan Berikat Nusantara mengembangkan Kawasan Berikat atau Bonded Zone untuk meningkatkan ekspor non-migas. Kawasan Berikat merupakan kawasan industri khusus di mana kegiatan kepabeanan untuk barang ekspor dilakukan di dalam kawasan tersebut, dan bahan baku untuk ekspor mendapatkan fasilitas bebas Bea Masuk.
Dengan perkembangan investasi yang terus meningkat, pihak swasta juga mulai terlibat dalam pengembangan kawasan industri melalui Keppres No. 53 tahun 1989. Kebijakan ini memungkinkan pihak swasta domestik maupun asing untuk menjalankan usaha kawasan industri dengan atau tanpa partisipasi BUMN. Sejak pihak swasta diberi izin untuk mengembangkan kawasan industri, pertumbuhannya sangat pesat. Pada tahun 1994, tercatat terdapat 146 lokasi kawasan industri dengan total luas lahan mencapai 42.019 hektar dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI), dengan sebagian besar tersebar di Jawa Barat (21.289 hektar) dan Jakarta (3.064 hektar).
Tujuan Kawasan Industri
Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mengarahkan pertumbuhan sektor industri dengan lebih terpadu dan memberikan manfaat optimal bagi daerah tempat kawasan industri berlokasi. UNIDO (2012) membedakan tujuan pembangunan kawasan industri di negara maju dan berkembang. Di negara maju, tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif seperti polusi dan kemacetan, sehingga kawasan industri diarahkan sebagai klaster pergudangan dan pusat distribusi. Bahkan, di beberapa negara, kawasan industri telah dikonversi menjadi eco industrial park. Di negara berkembang, tujuan pembangunan kawasan industri adalah:
(1) Mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di tingkat nasional, regional, dan lokal
(2) Menarik investasi asing
(3) Memacu perkembangan sektor industri
Selain itu, tujuan pembangunan kawasan industri juga mendorong pengembangan industri dan kewirausahaan, pertumbuhan industri skala kecil, pembangunan yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, pertumbuhan industri pendukung baik dari sektor swasta maupun publik, penarikan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pemanfaatan sumber daya bahan baku, tenaga kerja terampil, serta dekat dengan pasar.
7 Kawasan Industri Terbesar di Indonesia
Menurut data dari HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), terdapat sebanyak 73 kawasan industri yang tersebar di 20 wilayah di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, banyak perusahaan manufaktur menggantungkan lisensi mereka pada lokasi pabrik yang dipilih. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih lokasi yang sesuai untuk mendirikan pabrik manufaktur. Selain itu, pertimbangan penting juga harus diberikan terhadap kebutuhan produksi, seperti ketersediaan sumber daya alam dan tenaga kerja, keberadaan pelabuhan, serta akses ke jalur transportasi utama. Berikut ini beberapa kawasan industri yang populer di Indonesia:
(1) Kawasan Industri Jababeka: Kawasan Industri Jababeka memiliki spesialisasi yang luas dan mencakup berbagai sektor industri. Di sini, Anda akan menemukan industri manufaktur, elektronik, otomotif, logistik, dan teknologi. Dengan kata lain, Jababeka adalah tempat di mana perusahaan-perusahaan tersebut berkumpul dan beroperasi.
(2) Kawasan Industri MM2100: MM2100 fokus pada industri manufaktur dan mencakup berbagai sektor. Di kawasan ini, Anda akan menemukan perusahaan-perusahaan di sektor otomotif, elektronik, makanan dan minuman, serta farmasi. MM2100 menjadi pusat industri manufaktur yang penting di Indonesia.
(3) Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City): KIIC menarik berbagai jenis industri dan terkenal karena integrasi fasilitasnya. Di sini, Anda akan menemukan industri manufaktur, otomotif, logistik, dan elektronik. Kawasan ini juga memberikan perhatian khusus pada pengembangan industri berkelanjutan.
(4) Kawasan Industri EJIP (East Jakarta Industrial Park): EJIP spesialisasi dalam industri manufaktur dengan sektor utama seperti elektronik, otomotif, makanan dan minuman, serta logistik. Kawasan ini menawarkan lokasi yang strategis di dekat Jakarta dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
(5) Kawasan Industri Modern Cikande (KIM Cikande): KIM Cikande terutama mengkhususkan diri dalam industri manufaktur, makanan dan minuman, serta logistik. Di sini, perusahaan-perusahaan dapat membangun fasilitas produksi dan distribusi mereka dengan infrastruktur yang baik.
(6) Kawasan Industri Maspion: Maspion Industrial Estate berfokus pada industri manufaktur, elektronik, kimia, dan makanan. Kawasan ini menarik perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi di Gresik, Jawa Timur.
(7) Kawasan Industri Medan (KIM): KIM Medan spesialisasi dalam sektor makanan, tekstil, elektronik, dan logistik. Kawasan ini menarik perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi di Sumatera Utara dan memanfaatkan aksesibilitasnya ke pelabuhan dan bandara terdekat.
Digitalisasi Kawasan Industri
Digitalisasi telah menjadi faktor penting dalam perkembangan kawasan industri di era modern. Dalam konteks ini, digitalisasi mengacu pada penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing kawasan industri. Digitalisasi kawasan industri membawa manfaat besar bagi perusahaan dan ekosistem bisnis di dalamnya.
Digitalisasi kawasan industri memungkinkan perusahaan untuk mengoptimalkan proses produksi dan operasional mereka. Dengan menggunakan teknologi digital, seperti automasi, sensor, dan analitika data, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi kesalahan manusia, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Hal ini membantu meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya produksi, sehingga perusahaan dapat menjadi lebih kompetitif di pasar global.
Selain itu, digitalisasi juga mendorong kolaborasi dan konektivitas antara perusahaan dalam kawasan industri. Dengan adopsi teknologi digital, perusahaan dapat terhubung secara real-time, berbagi informasi, dan berkolaborasi dalam pengembangan produk dan layanan. Ini menciptakan ekosistem yang berkelanjutan di kawasan industri, di mana inovasi dan pertukaran pengetahuan dapat terjadi secara efektif. Kolaborasi ini juga memungkinkan pengembangan solusi bersama untuk tantangan industri dan meningkatkan daya saing keseluruhan kawasan industri.